Sabtu, 09 Juli 2011


BAB1
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis, di Negara Indonesia. Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia. UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Negara merupakan integerasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agensi (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Dari sedikit prolog di atas, kami selaku penyaji makalah tergerak untuk mengetahui lebih detail lagi tentang UUD 1945 dan Negara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan itu..

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud UUD 1945 ?
2.      Apa yang dimaksud dengan negara sejahtera ?
3.      Apakah ada korelasi antara UUD dengan Negara sejahtera?





BAB I
PEMBAHASAN

A.    UUD 1945
1.     Pengertian UUD 1945
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal[1]

2.     Sejarah UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.[2]
3.     Fungsi UUD 1945
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.

4.     Kedudukan UUD 1945
1. Sebagai (norma) hukum :
a.       UUD bersifat mengikat terhadap: Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b.      Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a.       UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b.      Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.[3]


B.    Negara Sejahtera
1.     Pengertian Negara
Berikut ini definisi negara menurut beberapa ahli :
a.       Robert M, Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
b.      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.[4]

Fungsi-Fungsi Negara :
a.       Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
c.       Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
d.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

2.     Pengertian Sejahtera
·         Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
·         Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
·         Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.[5]

3.     Pengertian Negara Sejahtera
Dari beberapa pengertian di atas, negara sejahtera adalah suatu organisasi atau sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama, serta menunjukkan suatu keadaan yang baik, makmur dan sehat baik jasmani dan rohani.
C.    Korelasi
Hubungan antara UUD 1945 dengan negara sejahtera itu saling berakitan. Sebab didalam negara itu dikatakan sejahtera apabila negara itu memiliki rakyat yang sejahtera dalam arti makmur, tentram, bahagia dan sehat baik jasmani maupun rohani. Dan rakyat yang sejahtera bisa terjadi bila negara itu mempunyai sebuah aturan-aturan dasar yang mengatur segala sesuatu yang behubungan dengan pemerintah. Aturan-aturan dasar dalam hal ini adalah UUD. Tanpa adanya aturan-aturan yang mengikat, mustahil negara akan sejahtera.



BAB III
PENUTUP
KESMIPULAN
UUD 1945
·         UUD 1945 adalah merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
·         Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia sembilan dan pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
·         fungsi sebagai alat kontrol,
·         Kedudukan UUD 1945 adalah Sebagai (norma) hukum dan . Sebagai hukum dasar
Negara sejahtera
·         Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama
·         Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
·         negara sejahtera adalah suatu organisasi atau sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama, serta menunjukkan suatu keadaan yang baik, makmur dan sehat baik jasmani dan rohani.
Korelasi
·         negara itu dikatakan sejahtera apabila negara itu memiliki rakyat yang sejahtera dalam arti makmur, tentram, bahagia dan sehat baik jasmani maupun rohani. Dan rakyat yang sejahtera bisa terjadi bila negara itu mempunyai sebuah aturan-aturan dasar yang mengatur segala sesuatu yang behubungan dengan pemerintah. Aturan-aturan dasar dalam hal ini adalah UUD. Tanpa adanya aturan-aturan yang mengikat, mustahil negara akan sejahtera.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.geofacts.co.cc/2008/11/undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum.html

 


Tim Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara kesatuan republik Indonesia



http://www.geofacts.co.cc/2008/11/undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum.html





[1] http://www.geofacts.co.cc/2008/11/undang-undang-dasar-1945-sebagai-hukum.html


[3] Tim Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara kesatuan republik Indonesia